Prosedur Pengajuan Informasi dan Pengajuan keberatan 

1. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang;

2. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;

3. Atasan PPID Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Sekretaris Jenderal Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang.



Copyrights © 2023 All Rights Reserved
Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang