Reformasi Birokrasi

 

Reformasi Birokrasi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dimulai sejak Tahun 2020, sebagai wujud implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Untuk mewujudkan 3 sasaran road map RB Tahap I yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang mengacu pada arah program 8 Area Perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem SDM Aparatur, , penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Beberapa hasil pelaksanan reformasi birokrasi sebagai berikut:

  1. Manajemen Perubahan: penetapan tim reformasi birokrasi dan tim asesor penilaian Reformasi Birokrasi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang;

  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan: identifikasi dan revisi peraturan yang tidak sesuai;
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi: penataan organisasi  yang disesuaikan dengan perubahan nomenklatur yang telah mengalami perubahan susunan organnisasi dan tata laksana sebanyak 1 kali sejak Tahun 2020 terhadap penetapan uraian jabatan;
  4. Penataan Tatalaksana: penyusunan lebih dari 73 SOP, pengembangan e-government, antara lain: aplikasi perencanaan dan keuangan melalui SIPD dan aplikasi pariwisata melalui Deli Serdang Tourism serta SIDEWI DESA (Sistem Informasi DEstinasi WIsata DEli SerdAng).
  5. Penataan Sistem SDM Aparatur: pelaksanaan Analisa Beban Kerja, penetapan Kinerja Individu dan penindakan kedisiplinan bagai pegawai.
  6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja: Pemahaman terhadap RPJMD, RKPD, Renstra, Perjanjian Kinerja, SOP, Pohon Kinerja, Cascading dan Laporan AKIP.
  7. Penguatan Pengawasan:  pembangunan WBS (whistleblowing system) dan pelaksanaan SPIP;
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Pembangunan media publikasi dengan media sosial Facebook, Instagram, Youtube, Twitter dan Tiktok,  Aplikasi Laporan dan Survey Kepuasan Masyarakat.

HASIL :  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang adalah WTP pada tahun 2022 dan hasil evaluasi SAKIP Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang mendapatkan nilai BB (72,87).



Copyrights © 2023 All Rights Reserved
Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang