SEJARAH DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN DELI SERDANG

 

Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang merupakan unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

 

Dinas ini pertama kali dibentuk pada tahun 1998 dengan nama Dinas Pariwisata. Lalu pada tahun 2001 berubah nama menjadi Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Deli Serdang.

 

Kemudian pada tahun 2007 berubah lagi namanya menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang hingga tahun 2016. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Bupati Nomor 2233 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang yang pengukuhannya pada tanggal 6 Januari 2017.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang mengalami perubahan pada tugas, pokok dan fungsinya.

 

Perubahan kembali terjadi pada tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, pada tanggal 07 Januari 2022 dikukuhkan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pemuda dan lahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang. Dimana Bidang yang terdiri dari 5 menjadi 4. Pada Awalnya berupa bidang Pemuda, Bidang Olahraga, Bidang Kebudayaan, Bidang Kepariwisataan, Sarana dan Prasarana serta Pemasaran dan Promosi Pariwisata menjadi Bidang Kebudayaan, Bidang Pemuda dan Olahraga, Bidang Sarana dan Prasarana serta Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang tertanggal 30 Mei 2022 terjadi perubahan pada Tupoksi pada masing-masing Bidang.

 

 



Copyrights © 2023 All Rights Reserved
Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang