Nama Jabatan Kepala Dinas
Tugas Pokok  Membantu Bupati menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan, Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Sarana Prasarana;
  2. Pelaksanaan kebljakan Bidang Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Sarana Prasarana;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Ekonorni Kreatjf serta Sarana Prasarana;
  4. Pembinaan teknis Bidang Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Sarana Prasarana; 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
  1. Menetapkan prograrn dan kegiatan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata;
  2. Menetapkan kebijakan teknis Sekretariat, Bidang Kebudayaan, Bidang Pemuda dan Olahraga, Bidang Pariwisata. dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Sarana Prasarana;
  3. Mengoordinasikan administrasi Sekretariat, Bidang Kebudayaan, Bidang Pemuda dan Olahraga, Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatil serta Bidang Sarana Prasarana;
  4. Mengoordinasikan dengan instansi terkait dalam hal Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata serta Sarana Prasarana;
  5. Menetapkan Kebijalan dan Implementasi Agenda Reformasi Birokrasi Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terkait penyelenggaraan Bidang Kebudayaan, Bidang Pemuda dan Olahraga, Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Sarana Prasarana;
  7. Menetapkan Rencana Strategis (Renstra), I-a.poran Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPJ), Pe{anjian Kinerja (PK), Indikator Kineq'a Utama (lKU), Rencana Ke4'a (Renja), RKA dan DPA APBD, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi ke{a pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  10. Menyempaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   

 

 

 

 



Copyrights © 2023 All Rights Reserved
Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang